Pengungkapan Kasus Suap di Kabupaten OKU: Perusahaan Lampung Tengah Terlibat

Jakarta, LE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk perusahaan dari Lampung Tengah, dalam dugaan suap proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3), menjelaskan bahwa kontrak proyek yang menjadi bagian dari kasus ini ternyata ditandatangani di Lampung Tengah. Menurutnya, seorang pejabat di Dinas PUPR, Nov, menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22%. Dari jumlah tersebut, 2% dialokasikan untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Nov juga disebut mengatur keterlibatan perusahaan-perusahaan dari Lampung Tengah dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dugaan Politik Uang dalam RAPBD 2025

Kasus ini diduga berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses tersebut, beberapa anggota DPRD diduga meminta dana ‘pokir’ sebagai kompensasi persetujuan anggaran. Berdasarkan bukti yang ditemukan, KPK menetapkan kasus ini untuk naik ke tahap penyidikan.

Tersangka dan Peran Mereka

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi. Para tersangka terdiri dari empat pejabat daerah yang diduga sebagai penerima suap, yaitu:

  • Nopriansyah (NOV) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  • Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Selain itu, dua pihak swasta diduga bertindak sebagai pemberi suap, yakni:

  • Fauzi alias Pablo (MFZ)
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.

Jalur Suap melalui Dana Pokir

Skema yang digunakan dalam kasus ini adalah memanfaatkan dana pokok pikiran (pokir) legislatif sebagai alat untuk memperoleh komisi dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kesepakatan ini melibatkan pihak eksekutif dan legislatif daerah, dengan persentase yang telah ditentukan untuk setiap pihak.

KPK menegaskan bahwa praktik ini mencoreng integritas pemerintahan daerah dan berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah ini juga mengisyaratkan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *